EPTIK PERTEMUAN 11
1. Motif Kriminalitas. Motif ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh motif semacam ini adalah
carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet.
2. Jual beli online, modus ini biasanya ketika seseorang menjual barang dengan harga murah via online baik itu dari situs jual
beli online atau jualan via aplikasi wa, facebook, instagram, dll. Ketika kita
sudah transfer uang barang yang kita pesan tidak akan pernah dikirim. Menurut saya
ini motif kriminalisasi, hanya untuk keuntungan pribadi bagi pelakunya.
3. Pengamanan terhadap sistem keamanan untuk mencegah dimasuki
oleh orang yang tidak diinginkan. Dan dalam kasus penipuan jual beli
online diharapkan agar pembeli lebih mengecek dahulu reputasi toko yang dituju
dan tidak mudah percaya pada harga murah yang dijual secara online
4. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)
Komentar
Posting Komentar