EPTIK PERTEMUAN 11
1. Motif Kriminalitas. Motif ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh motif semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. 2. Jual beli online, modus ini biasanya ketika seseorang menjual barang dengan harga murah via online baik itu dari situs jual beli online atau jualan via aplikasi wa, facebook, instagram, dll. Ketika kita sudah transfer uang barang yang kita pesan tidak akan pernah dikirim. Menurut saya ini motif kriminalisasi, hanya untuk keuntungan pribadi bagi pelakunya. 3. Pengamanan terhadap sistem keamanan untuk mencegah dimasuki oleh orang yang tidak diinginkan . Dan dalam kasus penipuan jual beli online diharapkan agar pembeli lebih mengecek dahulu reputasi toko yang dituju dan tidak mudah percaya pada harga murah yang dijual secara online 4. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan ...